LOGO

Mari selamatkan generasi dan bangsa kita dengan terus berkarya, berkreasi dan tidak menggunakan narkoba! Maju Indonesia!!

On Saturday, September 11, 2010 0 comments

Pengertian narkoba
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Kata narkoba sering digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi, jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, ada sebutan lain yang merujuk kepada ketiga zat tersebut, yaitu Napza, yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah ini sering pakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Namun pada intinya makna dari kedua istilah tersebut tetap merujuk kepada tiga jenis zat yang sama.

Mengapa narkoba dilarang?
Berdasarkan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika bahwa narkoba tidak diperbolehkan untuk disalahgunakan dan diedarkan secara gelap.
Hal Itu berarti bahwa narkoba boleh digunakan dan boleh diedarkan. Masih menurut kedua undang-undang tersebut bahwa narkoba boleh digunakan dan boleh diedarkan dalam dunia pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun saat ini banyak jenis dari obat dan zat yang tergolong narkoba yang tidak dikenal dalam dunia pengobatan dan dunia pengembangan ilmu pengetahuan yang disalahgunakan dan diedarkan secara gelap.

Pengertian penyalahgunaan obat
Penyalahgunaan obat berarti memakai obat tanpa indikasi medis atau tanpa petunjuk dokter karena penyakit yang diderita atau hal lain yang dianjurkan dokter. Yang paling banyak disalahgunakan adalah narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya yang dapat menimbulkan kecanduan/ketagihan dan ketergantungan yang lebih akrab disebut dengan narkoba. Tanpa indikasi atau petunjuk yang dianjurkan dokter atau dosis yang tidak tepat akan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, bahkan dapat menimbulkan kematian secara langsung.

Bebagai istilah tentang Narkoba:

1. NAPZA
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/zat/obat yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi fungsi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan fungsi sosial karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Istilah NAPZA biasanya digunakan oleh sektor pelayanan kesehatan, yang megutamakan pada usaha penanggulangan dari sudut kesehatan fisik, psikis, dan sosial. NAPZA juga kerap kali disebut juga sebagai psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, pikiran, dan perasaan.

2. NARKOBA
Berdasarkan surat edaran Badan Narkotika Nasional Nomor: SE/03/IV/2002/BNN bahwa istilah baku yang dipergunakan adalah NARKOBA sebagai akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan-bahan Adiktif lainnya. Istilah ini sangat terkenal di masyarakat termasuk media massa dan aparat penegak hukum yang sebenarnya mempunyai makna dan arti yang sama dengan NAPZA.

3. MADAT
Ada pula yang menggunakan istilah Madat untuk Narkoba. Namun istilah ini tidak begitu banyak dipergunakan karena hanya berkaitan dengan satu jenis narkotika saja, yaitu sejenis opium. Istilah ini banyak dipergunakan di kalangan LSM yang bergerak bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba seperti Geram (gerakan rakyat anti madat) dan Gemaker (generasi muda anti madat dan kekerasan). Lembaga yang sangat mempertahankan istilah madat adalah BERSAMA (badan kerjasama sosial usaha pembinaan warga tama) yang merupakan wadah organisasi yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba. Alasannya adalah karena istilah madat ini sudah lama dipergunakan jauh sebelum istilah narkoba ada dan juga istilah madat merupakan kata asli Indonesia yang harus dipertahankan.

0 comments:

Post a Comment