LOGO

Mari selamatkan generasi dan bangsa kita dengan terus berkarya, berkreasi dan tidak menggunakan narkoba! Maju Indonesia!!

On Sunday, September 12, 2010 0 comments


Pengertian psikotropika

Psikotropika merupakan obat yang digunakan dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Menurut Undang Undang RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika, pada pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis yang bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Zat psikoaktif mempunyai sifat adiksi dependensi (menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bila seseorang mengggunakannya). Tidak semua zat atau obat menimbulkan adiksi dan dependensi pada pemakainya kecuali zat psikoaktif.

Golongan Psikotropika
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ada 4 golongan Psikotropika:
  1. Psikotropika golongan I
    Psikotropika yang hanya bisa digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Seperti: Ekstasi.
  2. Psikotropika golongan II
    Psikotropika yang berguna untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta berpotensi sedang dalam mengakibatkan sindroma ketergantungan. Ini meliputi deksamfitamina dan fenetilina, amfetamin (nama lain dari jenis ini adalah shabu-shabu), pada pecandu yang sangat berat, sering ditemukan si pecandu dalam keadaan normal namun tetap merasakan seperti mereka dalam keadaan atau kondisi mabuk akibat pengaruh dari zat adiktif ini (flash back), sepertinya mereka tidak mau meninggalkan dunia merek. Salah satu dari perilaku mereka dalam keadaan ini seperti: berbicara sendiri, paranoid yang tidak berhenti, dll.
  3. Psikotropika golongan III
    Psikotropika yang berguna untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan dan berpotensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya seperti amobarbital, buprenorfina dan butalbital.
  4. Psikotropika golongan IV
    Psikotropika yang berguna untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Ini meliputi diazepam, pil KB, magadon, nitrazepam dan nordazepam.

0 comments:

Post a Comment