LOGO

Mari selamatkan generasi dan bangsa kita dengan terus berkarya, berkreasi dan tidak menggunakan narkoba! Maju Indonesia!!

On Saturday, September 11, 2010 0 comments


Pengertian Narkotika

Berdasarkan UU No. 22 tahun 1997, yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman atau bukan sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Berdasarkan UU No. 5 tahun 1997, yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat alamiah maupun sintesis yangbukan narkotika, berhasiat psikoaktif (sifat yang dapat mempengaruhi otak atau mental dan prilaku serta mampu menimbulkan adiksi dan dependensi yakni menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bila seseorang menyalahgunakannya) melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.


Alasan disebut sebagai narkotika

Disebut narkotika karena golongan zat tersebut memiliki sifat psikoaktif yaitu mempengaruhi otak atau susunan saraf pusat yang selain menyebabkan perubahan prilaku, ketagihan dan atau ketergantungan, juga menyebabkan narkose atau pembiusan khususnya opium dan heroin, yaitu mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (analgetik), mengubah atau menurunkan kesadaran dan berpengaruh menidurkan (hipnotik).

Sebenarnya ganja dan kokain masing-masing mempunyai khasiat farmakologik yang sedikit berbeda dengan opium atau heroin, namun ada juga persamaannya, sehingga menurut Undang Undang dimasukkan kedalam golongan narkotika juga.

Golongan narkotika

Menurut UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika pasal 2, dapat dijelaskan bahwa narkotika dapat digolongkan menjadi 3 golongan yakni sebagai berikut:

  1. Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya disertai daya adiktif yang sangat tinggi. Oleh karenanya tidak diperbolehkan penggunaannya untuk terapi pengobatan, kecuali penelitian dan pengembangan pengetahuan, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan. Contohnya: ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan lain sebagainya.
  2. Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, namun bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Meskipun demikian, penggunaan narkotika golongan II untuk terapi atau pengobatan adalah sebagai pilihan terakhir jika tidak ada pilihan lain, karena masih berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh dari narkotika golongan II adalah morfin, benzetidin, betametadol, petidin dan turunannya, dan lain-lain.
  3. Narkotika golongan III adalah jenis narkotika yang memiliki daya adiktif yang berpotensi ketergantungan ringan dan dapat dipergunakan secara luas untuk terapi atau pengobatan dan penelitian. Adapun jenis narkoba yang termasuk dalam golongan III adalah kodein beserta turunannya, metadon, naltrexon dan sebagainya.
Berdasarkan proses pembuatannya, Narkotika digolongkan kedalam tiga golongan:

  1. Narkotik alamiah terdiri dari:
  • Opium
    Diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum yang merupakan bunga dengan bentuk dan warna yang indah yang bila dikeringkan, getahnya akan menjadi opium mentah (opiat). Opium tumbuh didaerah yang disebut dengan Segitiga Emas (Burma – Laos -Thailand) dan Bulan Sabit Emas (Iran, Afganistan dan Pakistan). Opium pada jaman dulu digunakan oleh masyarakat Mesir dan Cina untuk memberikan kekuatan, mengobati penyakit dan/atau menghilangkan rasa sakit pada tentara yang terluka sewaktu berburu atau berperang.

  • Koka
    Diperoleh dari daun tumbuhan Erythroxylon Coca yang mirip pohon kopi dengan buah yang berwarna merah seperti biji kopi. Wilayah kultivasi tumbuhan ini berada di Amerika Latin (Kolombia, Peru, Bolivia, dan Brazilia). Koka diolah dan dicampur zat kimia tertentu untuk menjadi kokain yang mempunyai daya adiktif yang lebih kuat. Penyalahgunaannya menimbulkan efek stimulansia.

  • Ganja
    Canabis, adalah nama lain dari ganja, diperoleh dari tanaman Perdu Canabis Sativa yang mengandung zat aktif yang bersifat adiktif. Tanaman ini memiliki daun yang menyerupai daun singkong yang tepinya bergerigi dan berbulu halus dengan jumlah jari daun yang selalu ganjil (5,7, dan 9). Biasanya tumbuh di daerah tropis, seperti di Indonesia tanaman ini banyak tumbuh di beberapa daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Pulau Jawa, dll. Cara penyalahgunaannya adalah dikeringkan dan dijadikan rokok yang dibakar dan dihisap.
  1. Narkotika Semi Sintetik
    Jenis ini berasal dari alkaloid opium yang mempunyai inti Phenanthren dan diproses secara kimiawi sehingga menjadi satu bahan obat yang berguna sebagai narkotik. Contoh:
  • Morfin
    Adalah getah opium yang dicampur dan diolah dengan zat kimia tertentu yang memiliki daya analgesik yang kuat berbentuk kristal, berwarna putih dan berubah menjadi kecoklatan serta tidak berbau. Biasanya dipakai pada dunia kedokteran sebagai penghilang rasa sakit atau pembiusan pada operasi atau pembedahan.

  • Kodein
    adalah alkaloida yang terkandung dalam opium dan sering dipergunakan untuk keperluan medis. Dengan khasiat analgesik yang lemah, kodein dipakai untuk obat penghilang batuk.

  • Oxymorphon
  • Heroin, dll.

  1. Narkotik Sintetik
    Narkotik ini dibuat dengan suatu proses kimia menggunakan bahan baku kimia sehingga diperoleh suatu hasil baru yang mempunyai efek narkotik. Contoh: Petidine, Nisenti, Leritine dan lain-lain. Keterangan contoh:
  • Petidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan rasa sakit tingkat menengah hingga kuat. Petidin adalah obat yang aman digunakan karena memiliki resiko ketergantungan yang cukup rendah.
  • Naltrexon adalah antagonis reseptor opioida yang digunakan secara primer dalam terapi ketergantungan alkohol dan opioida. Naltrexon seringkali digunakan untuk rapid detoxification terhadap ketergantungan terhadap opioida.
  • Buprenorfin merupakan opioida semi-sintesis yang digunakan juga untuk pengobatan ketergantungan opioida. Dipasaran Buprenorfin juga dikenal dengan sebutan Subutex.
  • Nisenti
  • Leritine, dll.

0 comments:

Post a Comment